Ditinjau dari aspek sejarah dan pengertian bahasa maupun istilah, Pondok Pesantren adalah Lembaga Pendidikan Islam. Jadi Visi yang paling utama Pondok Pesantren Mathlabul Ulum adalah mendidik dalam rangka melaksanakan dakwah islamiyah sebagai kelanjutan dari risalah Rasulullah Saw. untuk itu segala kegiatan dan siapapun pelakunya harus selalu mengandung nilai-nilai pendidikan Islam dimaksud.
Maka untuk mencapai visi tersebut dengan mengantisipasi tantangan zaman dan tuntutan umat, Pondok Pesantren Mathlabul Ulum mengemban sedikitnya dua Misi yaitu:
1. Misi yang bersifat umum: Mendidik dan mempersiapkan SDM muslim yang berkualitas (khaira ummah)
كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر (الآية)
2. Misi yang bersifat khusus: Mendidik dan mempersiapkan kader-kader ulama, Du'aat atau Pemimpin Umat (Mundzirul Qaum)
وما كان المؤمنون لينفروا كافة ولو لا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا فى الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم ولعلهم يحذرون (الآية)
Maka untuk melaksanakan misi tersebut sedikitnya ada 10 jenis pendidikan yang diprogramkan oleh pondok pesantren ini yang dilaksanakan secara terpadu selamanya, yaitu:
1. Pendidikan Keimanan dan Ketaqwaan.
2. Pendidikan Akhlaq dan Moral.
3. Pendidikan Kemasyarakatan.
4. Pendidikan Keilmuan dan Intelektualitas.
5. Pendidikan Keguruan.
6. Pendidikan Kepemimpinan dan Organisasi.
7. Kewiraswastaan dan Keterampilan.
8. Pendidikan Olahraga dan Kesehatan.
9. Pendidikan Kesenian dan Estetika.
10. Pendidikan Kepramukaan, Kepemudaan dan Kewanitaan (Santriwati).
C. Konsep Pendidikan dan Pengajaran
Sistem pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren Mathlabul Ulum ini tidak berbeda dengan apa yang dianut dan dilaksanakan di pondok pesantren lainnya, tetapi diupayakan perbaikan pengembangan dan penyempurnaan yang terus-menerus dan melakukan secara intensif dan sistematis, tentunya dengan selalu bersikap inovatif dan terbuka dengan berbagai ide dan pemikiran baru/modern dari manapun datangnya selama tidak bertentangan dengan hal-hal yang prinsip.
المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح
D. Materi Pendidikan
1. Pendidikan keimanan dan ketaqwaan
2. Pendidikan akhlak dan budi pekerti
3. Pendidikan dakwah dan kemasyarakatan
4. Pendidikan keilmuan dan intelektualitas
5. Pendidikan kegururan dan keteladanan
6. Pendidikan kepemimpinan dan manajemen
7. Pendidikan kewiraswastaan dan koperasi
8. Pendidikan jasmani dan kesehatan
9. Pendidikan kesenian dan estetika
10. Pendidikan kepramukaan, kepanduan dan kewanitaan (putri)
E. Program Pendidikan
Materi-materi pendidikan tersebut dikemas dalam 3 bentuk program yang saling berkaitan satu sama lainnya. Ketiga tersebut adalah :
1. Intra Kurikuler
Yaitu program-program pendidikan terjadwal yang dilaksanakan pada jam-jam pelajaran secara formal di pagi hari dengan system klasikal. Program ini dimaksudkan mencapai tujuan-tujuan instruksional dari setiap mata pelajaran yang merupakan perpaduan antara kurikulum nasional dan kurikulum Mu'allimien yang biasa berlaku di pondok-pondok pesantren (muatan local)
2. Ekstra Kurikuler
Yaitu program-program pendidikan yang dilaksanakan di luar jam-jam pelajaran formal untuk memperkuat moral dan sikap mental santri serta memperluas wawasan dan menambah bekal keterampilan, dalam rangka tujuan-tujuan institusional secara optimal.
a. Latihan dan praktek berorganisasi (kepemimpinan dan manajemen)
b. Kursus-kursus dan latihan-latihan (pramuka, keterampilan, kesenian, kesehatan, olahraga, perkoperasian, computer, internet bahasa, keilmuan, retorika dan lainnya).
c. Dinamika kelompok santri (baik kelompok wajib maupun kelompok minat).
3. Ko-Kurikuler
Yaitu program-program pendidikan terjadwal yang dilaksanakan di luar jam-jam pelajaran formal untuk menunjang, mematangkan dan memantapkan pelajaran-pelajaran formal, sesuai dengan program yang digariskan.
a. Ibadah Amaliyah Sehari-hari
- Sholat jama'ah lima waktu
- Sholat tahajjud, witir, dhuha dan rowatib
- Sholat-sholat nawafil
- Puasa Senin – Kamis
- Puasa Arofah dan Asyuro
- Membaca dan Menghafal al-Qur'an
- Dzikir, shalawat dan do'a
b. Extensive Learning
- Pembinaan danPengembangan 3 bahasa
- Belajar muwajjah pada malam hari
- Pengajian kitab-kitab klasik
- Diskusi, dialog, diklat dan workshop
- Penerbitan media cetak dan majalah
c. Praktik dan Bimbingan
- Praktik adap sopan santun
- Praktik mengajar\keguruan
- Praktik dakwah kemasyarakatan
F. Kurikulum Terpadu
- Kelompok Bidang Bidang Studi Utama (Keagamaan)
1. Al-Qur’an wa Ulumuhu (Qur’an, Tajwid, Tafsier)
2. Al-Hadits wa Ulumuhu (Hadits, Mustolahul Hadits)
3. Al-Fiqhu wa Ulumuhu ( Fiqih, Usul Fiqih, Faroidl )
4. At-Tauhid wal aqidah
5. Muqaranatul Adyan (perbandingan agama)
6. Al-Akhlaq wat Taowwuf
7. As-Siroh an-Nabawiyah
( Sejak kelas II seluruh mata pelajaran tersebut disampaikan dengan pengantar bahasa Arab)
- Kelompok Bidang Studi Bahasa Arab
1. Al-Imla’ wal Khattul Araby
2. Durusullughah wa Tamrinatuha
3. Al-Insya’ wat Tarjamah
4. Al-Muthalaah
5. An-Nahwu was Sharfu
6. Al-Balaghah
7. An-Nushus / Al-Mahfudhat
- Kelompok Bidang Studi Keguruan
1. Tarbiyah wat Ta'lim / Didaktik Metodik
2. Administrasi Pendidikan
3. Psikologi Pendidikan
3. Logika (Mantiq)
4. Ilmu Jiwa Umum
- Kelompok Bidang Studi Kurikulum Nasional
1. Bahasa Inggris
2. Grammar
3. Bahasa dan Sastra Indonesia
4. Matematika
5. Fisika
6. Biologi
7. Sejarah Nasional/Dunia
8. Geografi
9. Ekonomi / Akuntansi
10. Sosiologi
11. Antropologi
12. PPKn
13. Tata Negara
G. Supervisi dan Evaluasi
1. Supervisi
a. Waktu
- Harian
- Mingguan
- Bulanan
- Semesteran
- Tahunan
a. bentuk
- Taftisy I'dad
- Naqdud Tadries
- Ta'hil / Taujih
- Kontrol dan koreksi guru
- Rapat-rapat koordinasi
- Perencanaan dan evaluasi
2. Evaluasi
a. Jenis
- Ujian / Tes Masuk (bagi santri baru)
- Ujian Tengah Semester Pertama / Kedua (UTS I / II)
- Ujian Akhir Semester Pertama / Kedua (UAS I/II)
- Ujian Akhir / Niha-ie (kelas akhir)
b. Bentuk
- Ujian Lisan (Syafahi)
- Ujian Tulis (Tahriri)
- Ujian Praktik (Tathbiqi)
H. Sumber Daya Manusia
Tenaga-tenaga edukatif terdiri dari :
1. Pimpinan dan pengasuh pesantren (sebagai Central Figure sekaligus Moral Force bagi seluruh warga pondok).
2. Direktur / Kepala.
3. Guru.
4. Santri-santri senior.
I. Dana dan Sarana
1. Diusahakan dengan cara-cara yang halal dan baik.
2. Dipisahkan secara tegas antara hak milik pribadi dan hak milik pesantren.
3. Mengacu pada jiwa kemandirian dan kesederhanaan.
4. Dikelola dengan manajemen yang modern dan amanah.
5. Tetap disikapi sebagai alat bukan tujuan
J. Lingkungan
1. Diciptakan untuk selalu edukatif dan kondusif..
2. Disikapi sebagai salah satu unsur komplementatif bukan supplementatif.
K. Program Khusus Kelas Akhir
1. Pidato berbahasa madura
2. Hafalan Surat Yasin
3. Amaliyatut Tadries (Praktek Mengajar)
4. Praktek menjadi Bilal dan Khatib
5. Penulisan paper
6. Fathul Kutub (Bahtsul Masail)
7. Khidmah Tarbawiyah (KKN)
8. Penulisan Otobiografi
9. Studi Komparatif Pendidikan
10. Rihlah Umraniyah (BKN)
L. Fasilitas Penunjang
1. Masjid Mathlabul Ulum representatif (terpisah Pa/Pi)
2. Gedung sekolah representatif (terpisah Pa/Pi)
3. Asrama representative (terpisah Pa/Pi)
4. Wartel, Warnet dan Fotocopy
5. Gedung laboratorium bahasa
6. Laboratorium IPA
7. Perpustakaan
8. Pusat Pendidikan Komputer (PUSDIKOM)
9. 6 unit mesin jahit,
10. Lapangan olahraga, dll.
M. Manajemen dan Struktur
Untuk melaksanakan misinya dengan baik, Pondok Pesantren Mathlabul Ulum dituntut untuk mengimplementasikan pola kepemimpinan dan manajemen yang baik, efektif dan efesien sehingga seluruh program dapat berjalan lancar dan mencapai sasaran sesuai target yang dimaksud secara maksimal.
KEPEMIMPINAN
Pondok Pesantren Mathlabul Ulum dipimpin oleh seorang Kiyai yang berfungsi sebagai pimpinan tertinggi dan memegang wewenang penuh atas Pondok Pesantren Mathlabul Ulum sesuai dengan prinsip-prinsip dan tradisi kepesantrenan yang Islami, Indonesiawi dan Jihadi dengan sebutan sebagai Pimpinan/Pengasuh Pondok (Musyrif Ma'had).
1. Pimpinan/Pengasuh Pondok (Musyrif Ma'had)
Mempunyai tugas antara lain:
1. Menetapkan visi dan misi pondok pesantren
2. Memimpin dan bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran pondok pesantren baik ke luar maupun ke dalam.
3. Membatalkan keputusan-keputusan pengurus yang bertentangan dengan visi dan misi atau dapat merugikan perjuangan/nama baik pondok pesantren.
4. Mengangkat dan memberhentikan perangkat2 sesuai dengan kebutuhan
5. mengesahkan program kerja dan rencana anggaran tahunan pondok, serta bidang2 dan lembaga2 yangada dibawahnya.
6. menandatangani surat2 keluar dan surat kerjasama dg pihak2 diluar pondok { MOU }
7. meminta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dari masing2 bagian dan mengontrol pengadministrasian keuangan.
2. Wakil Pimpinan Pondok
Mempunyai tugas antara lain :
1. Mewakili dan membantu pimpinan pondok pada setiap perencanaan,pengelolaan, dan pengawasan setiap program.
2. Mewakili pimpinan pondok apabila berhalangan baik urusan keluar maupun kedalam.
3. Secara khusus bertanggung jawab terhadap kerja dari pada :
a) bidang keorganisasian.
b) bidang dakwah dan kemasyarakatan.
c) bidang dana dan usaha.
d) bidang alumni, kader dan keluarga.
e) bidang penelitian dan pengembangan.
Struktur organisasi Pondok Pesantren Mathlabul Ulum berbentuk line fungsional yaitu suatu organisasi yang bersifat vertikal dan hirarki, dan untuk memudahkan dalam pelaksanaannya dibentuk beberapa biro/bidang antara lain:
1. Bidang pendidikan dan pengajaran.
2. Bidang keorganisasian.
3. Bidang dakwah dan kemasyarakatan.
4. Bidang dana dan usaha.
5. Bidang sarana dan pembangunan.
6. Bidang alumni, kader dan keluarga.
7. Bidang penelitian dan pengembangan { litbang }
3. Sekretaris
Mempunyai tugas antara lain :
1. Mewakili Pimpinan/wakil Pimpinan pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut kegiatan umum.
2. Menandatangani berkas-berkas administrasi atas nama Pimpinan
3. Bertanggungjawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan program kesekretariatan.
4. Membantu di bidang pelayannan administrasi bidang/bagian dan staf
5. Bertanggungjawab terhadap pengadministrasian surat-menyurat pondok
6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Pimpinan Pondok
7. Bertanggungjawab terhadap keuangan dan inventaris Sekretariat
8. Bertanggungjawab terhadap Pendataan Akhir tiap komponen pondok (Personalia, sarana dan prasarana).
4. Bendahara
Mempunyai tugas antara lain :
1. Membantu Pimpinan Pondok di bidang keuangan Pondok.
2. Bertanggungjawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang keuangan Pondok
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas tanggung jawabnya kepada Pimpinan Pondok, khususnya berkenaan dengan keuangan Pondok.
4. Membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pondok.
Bidang-bidang ini memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
Untuk membantu secara langsung pelaksanaan tugas-tugas Pengasuh/Pimpinan Pondok dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah ditunjuk Kepala Bidang Ke-lembaga-an yang bertanggung jawab atas kelancaran pendidikan dan pengajaran lintas lembaga pendidikan yang ada, dengan penjabaran sebagai berikut:
Kepala Bidang Kelembagaan, disebut sebagai Kepala bidang pendidikan dan pengajaran
Tugasnya:
Memimpin dan bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di semua lembaga (TK, SDI, MTS, MA dan MMI) baik ke luar maupun ke dalam.
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bagian.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Pendidikan dan Pengajaran.
3. Memberikan kebijakan di bidang pendidikan dan latihan atas nama Pimpinan Pondok.
4. Meminta laporan kepada para Kepala Lembaga Pendidikan dan Pengajaran berkenaan dengan kegiatannya.
5. Memberikan laporan kepada Pimpinan Pondok terhadap kegiatan yang sudah/belum dilaksanakan.
Untuk kelancaran program tersebut, kepala bidang pendidikan dan pengajaran dibantu oleh 4 (empat) Mudir Tanfidzi (Direktur Pelaksana) yang selanjutnya disebut sebagai Kepala Madrasah (penjabaran tugas terlampir), yaitu:
a. Kepala Marhalah Thufulah (PAUD & TK/RA)
Tugasnya: Bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Play Group dan Raudltul Athfal baik ke luar maupun ke dalam.
b. Kepala Marhalah Ibtidaiyah (SD Islam)
Tugasnya: Bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di tingkat sekolah dasar baik ke luar maupun ke dalam.
c. Kepala Marhalah Tsanawiyah (MTs)
Tugasnya: Bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di tingkat tsanawiyah (1,2,3 MTs ) baik ke luar maupun ke dalam.
d. Kepala Marhalah Aliyah (MA)
Tugasnya: Bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di tingkat aliyah (1,2,3 MA ) baik ke luar maupun ke dalam.
e. Kepala Ma'had Mu'allimien al-Islamie
Tugasnya: Bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di tingkat mu"allimien ( 1,2,3,4,5.6. MMI ) baik keluar maupun kedalam.
2. BIDANG KEORGANISASIAN
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Organisasi Santri/wati (ISMU-ORISMU-PRAMUKA).
3. Memberikan kebijakan di bidang keorganisasian atas nama Pimpinan Pondok.
4. Pengadministrasian di bidang keorganisasian.
5. Mengkordinir program dan kinerja Ketua MPO santri/wati
6. Pembinaan dan koordinatif serta kerjasama antar organisasi di pondok.
7. Memberikan laporan kepada Pimpinan Pondok terhadap kegiatan yang sudah/belum dilaksanakan.
Dan untuk melaksanakan tugas operasional yang menyentuh langsung kepada kegiatan santri yang dikemas dalam bentuk organisasi santri perlu dibentuk koordinator yang menangani khusus pembinaan santri/wati lewat organisasi yang disebut dengan: MAJLIS PERTIMBANGAN ORGANISASI (MPO), Fungsi/Kedudukannya: Suatu badan yang diangkat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pondok untuk masa jabatan tertentu dan berfungsi sebagai pelaksana program pondok pesantren melalui perannya sebagai koordinator organisasi santri dan santriwati Mathlabul Ulum
Ketua MPO, Tugasnya:
1. Menetapkan garis-garis besar haluan organisasi santri Mathlabul Ulum.
2. Memimpin dan mengatur pelaksanaan kegiatan ektra kurikuler pondok pesantren.
3. Mengkoordinir para koordinator organisasi santri dan pengurus organisasi santri.
4. Berhak mengambil kebijakan dalam melaksanakan tugasnya selama tidak bertentangan dengan program kerja yang sah
5. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada pimpinan pondok.
3. BIDANG DAKWAH DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang hubungan dengan masyarakat.
3. Ikut bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Masyarakat.
4. Menggali, meneliti serta mengembangkan potensi masyarakat yang ada untuk dikembangkan oleh pondok.
5. Memberikan informasi dan dakwah bil-hal/bil-lisan kepada masyarakat.
6. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan KBIH Al-Ikhlas yang ada di YMU.
7. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan ZIS.
8. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Pimpinan Pondok.
4. BIDANG DANA DAN USAHA
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Pendanaan dan Pengembangan Usaha.
3. Memberikan kebijakan di bidang Dana dan Usaha atas nama Pimpinan Pondok.
4. Pengadministrasian di bidang Dana dan Usaha.
5. Bertanggung jawab terhadap pendirian Badan Usaha Pondok.
6. Pembinaan Kemitraan Usaha dengan pihak lain.
7. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Pimpinan Pondok.
5. BIDANG SARANA DAN PEMBANGUNAN
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Sarana dan Pembangunan.
3. Memberikan kebijakan di bidang Sarana dan Pembangunan atas nama Pimpinan Pondok.
4. Pengadministrasian di bidang Sarana dan Pembangunan.
5. Bertanggung jawab terhadap pengadaan, pemanfaatan dan pemilikan sarana dan prasarana pondok.
6. Usaha perluasan wakaf dan sarana pondok.
7. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Pimpinan Pondok.
6. BIDANG ALUMNI, KADER DAN KELUARGA
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Kealumnian, Pengkaderan dan Ikatan Keluarga.
3. Bertanggung jawab terhadap Guru Tugas Pengabdian dari beberapa lembaga yang ada di Pondok Pesantren Mathlabul-Ulum Jambu.
4. Penataan dan pendataan Alumni dan Kader dari lembaga yang ada di pondok.
5. Penataan dan pendataan Keluarga dan Simpatisan pondok.
6. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Pimpinan Pondok.
7. BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Penelitian dan Pengembangan Pondok.
3. Bertanggung jawab terhadap pembudayaan tradisi-tradisi intelektual di lingkungan Pondok.
4. Bertanggung jawab terhadap peningkatan kreatifitas ilmiah di kalangan santri/wati.
5. Bertanggung jawab terhadap dinamika penerbitan bulletin, majalah dll.
6. Ikut bertanggung jawab terhadap pengembangan bahasa asing di lingkungan pondok, berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan dan Pengajaran.
7. Bertanggung jawab atas pengelolaan perpustakaan, pusdikom/internet, laboratorium dll.
8. Melakukan penelitian ilmiah sebagai sumber masukan bagi pimpinan pondok dalam menetapkan kebijakan.
9. Bertanggung jawab atas pengadministrasian di bidang penelitian dan pengembangan.
10. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Pimpinan Pondok.
PENJABARAN TUGAS
(KEPALA, WAKIL KEPALA, WALI KELAS DAN GURU)
A. Kepala
Tugas Kepala disingkat dengan EMAS (Edukator, Manajer, Administrator dan Supervisor)
1. Edukator (sebagaimana tugas guru)
2. Manajer, yaitu :
a. Menyusun Perencanaan
b. Mengorganisasikan kegiatan
c. Mengarahkan kegiatan
d. Mengkoordinasikan kegiatan
e. Melaksanakan Pengawasan
f. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
g. Menentukan kebijaksanaan
h. Mengadakan rapat
h. Mengambil keputusan
i. Mengatur Proses Belajar Mengajar (PBM).
j. Mengatur administrasi (Ketatausahaan, Kurikulum, Kesantrian).
k. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.
3. Administrator, bertugas menyelenggarakan administrasi :
a. Perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pengarahan
d. Pengkoordinasian
e. Pengawasan
f. Kurikulum/pengajaran
g. Kesantrian
h. Ketatausahaan
i. Ketenagaan
j. Kantor / Sekretariat
k. Keuangan
l. Perpustakaan
m. Laboratorium
n. Ruang keterampilan/Kesenian
o. Bimbingan Konseling
p. UKS
q. Wali Kelas
r. Guru
s. Gudang
t. 6 K (Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, kekeluargaan dan Kerindangan).
4. Supervisor, bertugas menyelenggarakan supervisi, mengenai :
a. PBM
b. Kegiatan bimbingan dan konseling
c. Kegiatan ekstra kurikuler
d. Kegiatan ketatausahaan
e. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi lain.
f. Sarana dan prasarana
g. Kegiatan 6 K.
B. Wakil Kepala Bidang Tata Usaha
(Berfungsi sebagai Sekretaris dan Bendahara Sekolah)
1. Bertugas dan bertanggung jawab atas berlakunya garis kebijaksanaan kepala sekolah di bidang tata usaha.
2. Membina staf tata usaha sekolah sehingga mampu dan kreatif dalam melaksanakan tugas masing-masing.
3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan administrasi sekolah.
a. Surat menyurat dan tata warkat
b. Buku Induk Santri
c. Data Keadaan Santri dan Perkembangannya
d. Agenda Surat
e. Arsip dan Dokumentasi
f. Buku Keuangan Sekolah
g. Notulansi Rapat
4. Membantu semua pihak sekolah dalam ketatausahaan pada kususnya dan kelancaran fungsi sekolah pada umumnya.
5. Menyusun program pembinaan administrasi sekolah.
6. Membantu kepala sekolah dalam mengelola keuangan rutin, dan keuangan non budgetter.
7. Membantu dan menyajikan data-data statistik tentang keadaan dan perkembangan sekolah.
8. Mengurus administrasi kepegawaian.
9. Membuat laporan berkala administrasi sekolah.
C. Wakil Kepala Bidang Kurikulum
1. Menyusun program pembelajaran.
2. Menyusun pembagian dan uraian tugas guru.
3. Menyusun jadwal pelajaran.
4. Menyusun penjabaran kalender pendidikan.
5. Menyusun dan mengelola evaluasi belajar (UTS, UAS, EBTA, SKIA)
6. Memeriksa administrasi wali kelas, guru, perpustakaan, administrasi laboratorium, dan administrasi guru piket.
7. Menyusun kriteria dan persyaratan naik/tidak naik kelas, lulus / tidak lulus.
8. Mengatur pembagian laporan pendidikan (rapor).
9. Senantiasa meningkatkan stabilitas dan mutu pendidikan’
10. Menyusun personalia wali kelas dan guru piket.
11. Menyusun guru inti.
12. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi PBM tambahan.
13. Menyusun program penjurusan santri bersama dengan BP dan wali kelas.
14. Memeriksa dan mencalonkan guru teladan kepada kepala sekolah.
15. Mengkoordinir dan membina lomba-lomba bidang akademis di kalangan guru.
16. Membantu kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi kelas.
17. Membina penyusunan administrasi guru, wali kelas, perpustakaan.
18. Membina dan memeriksa penyusunan RIP, daya serap anak, deposit soal, program remedial dan pengayaan setiap guru
19. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada kepala sekolah.
D. Wakil Kepala Bidang Kesantrian
1. Menyusun program pembinaan / kegiatan kesantrian
2. Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan santri dalam rangka mengadakan disiplin dan tata tertib santri.
3. Mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan upacara bendera.
4. Mengawasi dan mendata serta melaporkan ketidakhadiran (absensi) santri.
5. Merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.
6. Memantau lulusan / alumni sekolah.
7. Senantiasa berusaha meningkatkan kualitas santri dan kegiatan santri.
8. Melakukan pemilihan santri teladan dan calon santri penerima beasiswa.
9. Mengkoordinir permohonan kebebasan, keringanan pembayaran sumbangan dari para santri.
10. Menentukan dan mmilih santri untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar.
11. Membina dan mengawasi pelaksanaan 6 K.
12. Merencanakan, membina dan mengawasi praktek kerja santri, karya wisata.
13. Membina karya santri, majalah dinding, bulletin dll.
14. Merencanakan, membina dan mengawasi orientasi sekolah bagi santri baru
15. Mengatur dan mengamankan kegiatan santri di dalam dan di luar sekolah
16. Mengatur dan mengamankan program kesantrian
17. Merencanakan penerimaan santri baru sesuai dengan daya tampung sekolah.
18. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada kepala sekolah.
E. Tugas Umum Guru dan Karyawan sebagai Mitra Kerja
1. Membantu Kepala dalam menentukan kebijakan sesuai dengan tugas masing-masing.
2. Mengikuti secara aktif rapat evaluasi.
3. Mewujudkan program sekolah sesuai dengan bidang tugas umumnya masing-masing
4. Melaksanakan fungsi manajemen dan supervisi di kelas dalam membantu tugas Kepala.
5. Melaksanakan garis kebijaksanaan sekolah dalam hal yang berkaitan dengan keputusan / instruksi / edaran kebijaksanaan atasan.
6. Bertanggung jawab secara lisan dan tertulis terhadap kelancaran pelaksanaan teknis edukasi dan teknis administrasi.
F. Tugas Wali Kelas / Petugas BP
1. Sebagai wakil kepala sekolah di kelas binaannya ia bertindak:
a. Sebagai Administrator kelas
(1) Secara statis :
1) Mengelola administrasi kelas antara lain :
a. Buku Jurnal Kelas
b. Buku Kasus
c. Buku Nilai Ujian (Leger)
d. Buku Presensi
e. Buku Data Kelas
f. Papan Absensi Kelas
g. Papan Informasi Kelas
h. Papan Data Kelas.
2) Mengelola personel kelas antara lain :
a. Mengatur koordinasi kerja kelompok
b. membuat album kelas
c. Membuat biodata santri
d. Mengatur dan mengamankan 6K.
e. Mengatur tata tertib santri
f. Membantu Wakabid Kesantrian.
3) Mengelola administrasi keuangan kelas/membantu pelaksanaan pembayaran SPP.
4) Mengelola administrasi perpustakaan kelas, dapat di delegasikan kepada bidang terkait dikelas.
(2) Secara Dinamis :
a. Membuat Perencanaan
b. Mengorganisasikan
c. Menggerakkan
d. Memberikan motivasi
e. Menyusun staf
f. Mengarahkan
g. Memberikan fasilitas
h. Mengkoordinasikan
i. Memberikan perintah
j. Mengawasi
k. Mengevaluasi / menilai
(3) Secara Kepemimpinan :
a. Membuat kebijakan kelas
b. Mengadakan rapat kelas
c. Mengambil keputusan kelas
(4) Secara Hubungan Masyarakat
a. Koordinasi sesama wali kelas
b. Pemanggilan orang tua/wali santri
c. Kunjungan ke rumah santri
b. Sebagai Supervisor dan Guru Pembina
(1) Mengadakan supervisi di kelas binaannya, dalam hal :
a. Kegiatan belajar mengajar
b. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan
c. Kegiatan ko-kurikuler
d. Kegiatan ekstrakurikuler
2. Sebagai Wakil Orang Tua Santri di Kelas Binaannya, bertugas antara lain :
a. Membuat biodata santri binaannya
b. Mengajukan usul, saran mengenai bakat santri kepada kepala sekolah
c. Mengusulkan keringanan beban keuangan santri binaannya kepada kepala sekolah melalui Wakabid Kesantrian.
3. Dalam melaksanakan tugas, wali kelas harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :
a. Mengenai tugas pokoknya, yaitu :
(1) Berfungsi ganda yaitu sebagai wakil kepala sekolah dan wakil orang tua santri di kelas binaan.
(2) Senantiasa meningkatkan ketaqwaan santri binaannya, antara lain dengan cara :
1) Mengadakan pengajian kelas
2) Meningkatkan pembinaan kelas pada waktu ada jam kosong.
(3) Membantu mengembangkan kecerdasan santri binaannya, antara lain dengan cara :
1) Membentuk kelompok belajar.
2) Menentukan laporan bulanan yang berisi jumlah buku yang telah dibaca oleh santri binaannya dengan disertai bukti-bukti fisik.
3) Membimbing cara belajar yang efektif.
(4) Membantu mengembangkan keterampilan santri binaannya.
(5) Mempertinggi budi pekerti dan memperkuat kepribadian santri binaannya dengan cara :
1) Memberi keteladanan (terutama kehadiran)
2) Menganjurkan santri supaya membaca Sejarah Nabi/Rasul
b. Mengetahui jumlah, nama dan identitas anak didiknya
c. Mengetahui kehadiran santri binaannya.
f. Mengetahui masalah-masalah anak binaannya.
g. Mengadakan penilaian kelakuan dan kerajinan santri binaannya.
h. Mengambil tindakan untuk mengatasi masalah-masalah santri binaannya.
i. Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak binaannya.
j. Membina suasana kekeluargaan anak didiknya.
k. Menyusun laporan bulanan pelaksanaan tugas wali kelas.
4. Wali kelas dalam mengelola kelas binaannya menitikberatkan pada:
a. Kelas sebagai kelompok anak didik.
Dalam hal ini wali kelas harus melaksanakan 6 K (Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, kekeluargaan dan Kerindangan).
b. Kelas sebagai tempat belajar :
Sarana fisik, meubelair, edukatif, penunjang, pembersih dan keindahan lingkungan.
N. Penutup
Besar harapan kami agar apa yang kami tulis ini bisa memberikan pengertian dan penjelasan yang secukupnya kepada semua pihak yang berkompeten dalam masalah fenomena dan dinamika pendidikan/pengajaran di Pondok Pesantren Mathlabul Ulum Jambu, walaupun kami sadari bahwa paparan ini sangat jauh dari sempurna dan tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa kesalahan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemampuan untuk berfikir dan berbuat, sehingga kita selalu menemukan solusi cerdas dalam mengatasi segala permasalahan, amiiin
on
Tuesday, February 5, 2013